Selasa, 14 Oktober 2014

Salam hijau......

Kawan, di artikel terdahulu kita telah mengenal beberapa instrumen pencegahan kerusakan lingkungan hidup. Yang akan kita bahas pada saat ini adalah mengenai baku mutu lingkungan hidup sesuai dengan pasal 14 ayat 1(satu) huruf c UU Nomor 32 tahun 2009 tentang PPLH.

Khusus untuk jawa timur beberapa regulasi baku mutu yang telah ditetapkan oleh gubernur jawa timur :
1. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 72 tahun 2013 ttg Baku mutu air limbah bagi industri dan kegiatan usaha lainnya :

yang telah mengalami perubahan sesuai Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 52 tahun 2014

2. Baku mutu untuk udara emisi dan udara ambien :
Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 10 tahun 2009 ttg baku mutu udara emisi dan ambien
silahkan di download di link dibawah ini :
Naskah
Lampiran

Mudah-mudahan bermanfaat :
Tolong tinggalkan comment....tks

Senin, 13 Oktober 2014

Salam hijau kawan.....

Untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup, ada 3 pihak yang harus berperan aktif. mereka adalah pemerintah (mulai dari pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan pemerintah kab/kota), industri dan masyarakat, 1 pihak saja yang tidak berperan aktif maka dapat diproyeksikan bahwa pelestarian lingkungan hidup akan tidak efektif.


Dari sisi pemerintah telah menetapkan banyak regulasi terkait pelestarian lingkungan hidup, salah satunya adalah dengan diterbitkannnya Undang-undang No. 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dimana asas yang dianut adalah :
a. tanggung jawab negara;
b. kelestarian dan keberlanjutan;
c. keserasian dan keseimbangan;
d. keterpaduan;
e. manfaat;
f. kehati-hatian;
g. keadilan;
h. ekoregion;
i. keanekaragaman hayati;
j. pencemar membayar;
k. partisipatif;
l. kearifan lokal;
m. tata kelola pemerintahan yang baik; dan
n. otonomi daerah.

Untuk keseluruhan asas begitu sulit untuk diterapkan karena kadang pembangunan ternyata masih mengedepankan sisi investasi dan lapangan kerja dan mengorbankan sisi lingkungan hidup.

Di sisi lain, negara-negara maju telah menyadari betapa pentingnya kelestarian lingkungan hidup demi meningkatkan kualitas hidup mereka, sehingga terjadi eksodus besar-besaran beberapa industri/perusahaan manufacturing besar ke asia tenggara termasuk indonesia karena keberadaan mereka di beberapa negara maju sudah tidak diinginkan terkait pencemaran yang terjadi.

Di indonesia sebagai negara berkembang yang masih berupaya membuka lapangan kerja untuk mengatasi tingginya tingkat pengangguran....hal ini menjadi prioritas...sehingga tekanan terhadap lingkungan menjadi tinggi.

Pentingnya Pemerintah, dunia industri dan masyarakat untuk saling bersinergi menjadi penting demi kelestarian lingkungan hidup kita.

Dalam rangka pencegahan terhadap kerusakan lingkungan tersebut perintah selaku law maker, telah menetapkan beberapa instrumen, sbb:
Instrumen pencegahan pencemaran dan/atau
kerusakan lingkungan hidup terdiri atas:
a. KLHS;
b. tata ruang;
c. baku mutu lingkungan hidup;
d. kriteria baku kerusakan lingkungan hidup;
e. amdal;
f. UKL-UPL;
g. perizinan;
h. instrumen ekonomi lingkungan hidup;
i. peraturan perundang-undangan berbasis
lingkungan hidup;
j. anggaran berbasis lingkungan hidup;
k. analisis risiko lingkungan hidup;
l. audit lingkungan hidup; dan
m. instrumen lain sesuai dengan kebutuhan
dan/atau perkembangan ilmu pengetahuan.

Dengan semua instrumen di atas diharapkan kelestarian lingkungan hidup dapat terjaga.

Salam hijau..........

Minggu, 12 Oktober 2014

Salam hijau..............

Kawan, saat ini kerusakan lingkungan semakin parah. sebagai negara yang sedang berkembang kita memprioritaskan pembangunan secara besar-besaran. dengan dalih untuk membuka lapangan kerja dan pembangunan kadang kita lupa bahwa beban pencemaran terhadap lingkungan semakin besar.

Kawan yang harus menjadi pemahaman kita adalah jika suatu zat pencemar telah dikeluarkan dari suatu sumber pencemar, zat tersebut akan masuk dan lepas ke lingkungan dan tidak akan hilang dalam waktu yang singkat atau dalam kondisi tertentu bahkan sampai ratusan tahun baru dapat di hilangkan dampaknya oleh self purification lingkungan. Jika laju masuknya zat pencemar baik banyaknya jumlah dan jenisnya lebih tinggi dari tingkat self purification lingkungan dapat dibayangkan maka tekanan terhadap lingkungan semakin tinggi akibatnya kualitas lingkungan akan semakin menurun.

Berbagai regulasi telah dibuat oleh pemerintah untuk meminimalisasi dampak yang timbul akibat masuknya zat tersebut ke lingkungan. baik terkait dengan regulasi baku mutu untuk udara (emisi dan ambien), baku mutu untuk limbah cair dan baku tingkat kerusakan tanah akibat biomassa.

ketika suatu zat masuk kedalam lingkungan maka pilihannya adalah hanya 3(tiga) di masukkan dalam media udara kemudian dipindahkan ke media air dan yang terakhir ke media tanah......contoh adalah gas pencemar ketika dikelola dengan penggunaan wet scrubber atau electroprecipitator. Sehingga kesimpulannya adalah bumi kita saat ini seperti tempat sampah yang besar bagi kita umat manusia. zat pencemar yang masuk ke perairan juga seperti itu dia akan mengendap di dasar sungai atau laut dan zat pencemar itu juga akan masuk ke tanah, atau pada kondisi tertentu akan masuk ke biota laut atau sungai yang hidup di dasar perairan. Dapat dibayangkan jika biota tersebut dikonsumsi oleh manusia maka akan menimbulkan penyakit atau pada beberapa kasus bahkan menimbulkan keracunan yang berujung kematian (kasus minamata di jepang sekitar tahun 1950 an yang terjadi diteluk minamata-jepang akibat pencemaran dari raksa(Hg)).

Kawan, lingkungan kita adalah 1(satu) jika terjadi kerusakan lingkungan di belahan dunia yang satu maka dapat saja dampaknya juga dirasakan oleh bagian dunia yang lain, karena kita menghirup udara di bumi yang sama, kita minum dan memanfaatkan air dari dunia yang sama, kita merusak dunia yang sama....

Sekarang pertanyaan besarnya apa yang dapat kita lakukan???
Apa kontribusi kita untuk menjaga lingkungan kita???

Kawan....mulailah dari diri kita sendiri....sudahkah kita menjaga lingkungan kita dari kemungkinan pencemaran yang kita lakukan.....?

hal-hal yang dapat kita lakukan adalah :
  1. Mengurangi penggunaan kantong plastik....dengan menggunakan tas kain, karena sebagai negara yang berkembang kita berbondong-bondong menggunakan plastik....tapi kita jelas tidak siap dengan limbah plastik.
  2. Mereduksi sampah yang kita hasilkan
  3. Melakukan pemilahan sampah, dengan menyediakan tiga jenis tempat sampah di rumah kita, yaitu 2(dua) tempat sampah untuk sampah organik dan anorganik dapat diposisikan di dapur sebagai bagian rumah yang sering menghasilkan sampah organik dan anorganik dan 3(tiga) tempat sampah; organik, anorganik dan b3(baterai bekas, lampu, botol tinta,dll) di ruang tengah.
  4. Ajarkan pada keluarga dan anak-anak kita untuk mulai melakukan pemilahan sampah dengan membuang sampah pada tempatnya.
  5. Buanglah sampah tersebut tetap dalam kondisi terpilah, jika di lingkungan saudara ada BANK SAMPAH maka buanglah sampah anorganik dan b3 ke bank sampah sehingga dari sampah yang sebelumnya kita buang percuma kita dapat menghasilkan pundi-pundi rupiah.
  6. Perbanyak pohon atau tanaman di rumah kita untuk menjaga agar udara dalam rumah dan udara di sekitar rumah kita terjaga keasriannya...
semoga bermanfaat.....
salam hijau.....