Selasa, 14 Oktober 2014

Salam hijau......

Kawan, di artikel terdahulu kita telah mengenal beberapa instrumen pencegahan kerusakan lingkungan hidup. Yang akan kita bahas pada saat ini adalah mengenai baku mutu lingkungan hidup sesuai dengan pasal 14 ayat 1(satu) huruf c UU Nomor 32 tahun 2009 tentang PPLH.

Khusus untuk jawa timur beberapa regulasi baku mutu yang telah ditetapkan oleh gubernur jawa timur :
1. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 72 tahun 2013 ttg Baku mutu air limbah bagi industri dan kegiatan usaha lainnya :

yang telah mengalami perubahan sesuai Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 52 tahun 2014

2. Baku mutu untuk udara emisi dan udara ambien :
Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 10 tahun 2009 ttg baku mutu udara emisi dan ambien
silahkan di download di link dibawah ini :
Naskah
Lampiran

Mudah-mudahan bermanfaat :
Tolong tinggalkan comment....tks

Tidak ada komentar:

Posting Komentar