Senin, 13 Oktober 2014

Salam hijau kawan.....

Untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup, ada 3 pihak yang harus berperan aktif. mereka adalah pemerintah (mulai dari pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan pemerintah kab/kota), industri dan masyarakat, 1 pihak saja yang tidak berperan aktif maka dapat diproyeksikan bahwa pelestarian lingkungan hidup akan tidak efektif.


Dari sisi pemerintah telah menetapkan banyak regulasi terkait pelestarian lingkungan hidup, salah satunya adalah dengan diterbitkannnya Undang-undang No. 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dimana asas yang dianut adalah :
a. tanggung jawab negara;
b. kelestarian dan keberlanjutan;
c. keserasian dan keseimbangan;
d. keterpaduan;
e. manfaat;
f. kehati-hatian;
g. keadilan;
h. ekoregion;
i. keanekaragaman hayati;
j. pencemar membayar;
k. partisipatif;
l. kearifan lokal;
m. tata kelola pemerintahan yang baik; dan
n. otonomi daerah.

Untuk keseluruhan asas begitu sulit untuk diterapkan karena kadang pembangunan ternyata masih mengedepankan sisi investasi dan lapangan kerja dan mengorbankan sisi lingkungan hidup.

Di sisi lain, negara-negara maju telah menyadari betapa pentingnya kelestarian lingkungan hidup demi meningkatkan kualitas hidup mereka, sehingga terjadi eksodus besar-besaran beberapa industri/perusahaan manufacturing besar ke asia tenggara termasuk indonesia karena keberadaan mereka di beberapa negara maju sudah tidak diinginkan terkait pencemaran yang terjadi.

Di indonesia sebagai negara berkembang yang masih berupaya membuka lapangan kerja untuk mengatasi tingginya tingkat pengangguran....hal ini menjadi prioritas...sehingga tekanan terhadap lingkungan menjadi tinggi.

Pentingnya Pemerintah, dunia industri dan masyarakat untuk saling bersinergi menjadi penting demi kelestarian lingkungan hidup kita.

Dalam rangka pencegahan terhadap kerusakan lingkungan tersebut perintah selaku law maker, telah menetapkan beberapa instrumen, sbb:
Instrumen pencegahan pencemaran dan/atau
kerusakan lingkungan hidup terdiri atas:
a. KLHS;
b. tata ruang;
c. baku mutu lingkungan hidup;
d. kriteria baku kerusakan lingkungan hidup;
e. amdal;
f. UKL-UPL;
g. perizinan;
h. instrumen ekonomi lingkungan hidup;
i. peraturan perundang-undangan berbasis
lingkungan hidup;
j. anggaran berbasis lingkungan hidup;
k. analisis risiko lingkungan hidup;
l. audit lingkungan hidup; dan
m. instrumen lain sesuai dengan kebutuhan
dan/atau perkembangan ilmu pengetahuan.

Dengan semua instrumen di atas diharapkan kelestarian lingkungan hidup dapat terjaga.

Salam hijau..........

Tidak ada komentar:

Posting Komentar